670. 12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 24. Penilaian Tata cara penilai penerapan Cara Penanganan dan Pengolahan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang Baik (GHP/GMP) dengan ”defect methode” yaitu menilai kekurangan/ketidaksesuaian penerapan sistem jaminan mutu keamanan pangan pelaku usaha/pemohon dari Regulasi Teknis yang berlaku yakni Peraturan Menteri Pertanian. Izin Usaha Veteriner; dan 7. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Izin Usaha Rumah Potong Hewan; c. Memiliki laboratorium penguji keamanan PSAT. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan (PSAT) revisi Permentan no. 2. Sasaran dalam pendataan pelaku. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. 040/12/2018 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. 45 Tahun 2013 tentang Penjaminan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mencangkup : Melakukan pengawasan panen dan pasca panen. Pengakuan (Rekognisi) Daftar Negara Rekognisi & Negara Registrasi Labora. Pelaku usaha mikro dan kecil PSAT yang memproduksi PSAT di dalam negeri dan mengedarkannya dalam kemasan, wajib melakukan registrasi. Pengertian Umum a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ KR. 040/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan. 000 Terlaksananya uji petik sampel pangan segar 80 sampel 80 sampel 2 09 05 2. ABSTRAK: bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai. Profil usaha. Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 2021, No. menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan. timun, kol, wortel, strawberry, nanas, melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis serta Pangan Segar. Izin Usaha Tanaman Pangan; 5. Usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) jika melakukan pendaftaran sesuai Permentan 53 tahun 2018, dan telah menerapkan HACCP/ISO 22000 dalam proses produksi, maka audit lapang tidak perlu dilakukan 6. 5. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada pasca panen untuk konsumsi dan bahan baku. Mengacu pada SKKNI No. 040/K/1/2021 tentang Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Republik Rakyat Tiongkok Keputusan ini menetapkan registrasi laboratorium penguji keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). 040/12/2018 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan T. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ KR. Mandat pengawasan keamanan pangan segar juga dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) khususnya dalam mengawal lalu lintas pangan segar asal tumbuhan dari dan ke luar negeri. Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan; 5. Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; b. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukanPedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Produk pangan segar asal tumbuhan merupakan bahan pangan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat. Bentuk. Ketahanan Pangan, Moh. Semoga bermanfaat. Kelompok serealia dan kacang-kacangan menghasilkan biji. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belakangan ini mendapat perhatian khusus, karena, membanjirnya produk buah dan sayuran segar yang berasal luar negeri ke wilayah Indonesia. PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PRODUKSI DALAM NEGERI (PD) PENGELOLA LAYANAN : UPT. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan. “Selama ini telah dilakukan pengawasan keamanan pangan segar oleh Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No. Selayang Pandang UPTD BMSKP. 01. KOMPONEN Persyaratanpada Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). 1. 3. b. 2. Pemerintah kabupaten/kota. Jaminan keamanan pangan mencakup semua rantai pasok pangan mulai dari budidaya, panen dan pasca panen, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi. Pangan segar asal tumbuhan berisiko tinggi tercemar kimia. Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (psat) Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya. Juknis Penerapan Sistem Jaminan Mutu & Keamanan Pangan Tahun 2016 8 Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT)/registrasi Produk Dalam (PD) kepada OKKP-D. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh instansi/lembaga yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Produk Tanaman adalah semua hasil yang berasal dari tanaman yang masih segar dan tidak mengalami proses pengolahan. Terkelolanya anggaran Badan Ketahanan Pangan yang akuntabel dan berkualitas . melakukan pengujian kemurnian agens hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan; 15. Anisyah melanjutkan, “Bicara pangan, ada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); Pangan Segar Asal Hewan (PSAH); Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), dan madu adalah Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yaitu Permentan RI Nomor. 24-26 Oktober 2023 Yogyakarta. Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (SP-1) dan diserahkan kepada pejabat Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan: a. Terjaminnya keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) 6. Materi Pelatihan Penjamin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan khususnya pelaku usaha skala menengah dan besar yang hendak membuat SPPB-PSAT dapat mengakses dengan memilih menu PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sektor pertanian dengan terlebih dahulu harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Lapangan. Informasi produk. contohnya pengawasan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Semoga bermanfaat. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian; p. FILE-FILE PERATURAN. 19671230 198903 2 004 . 2. Perkembangan kinerja pemantapan ketahanan pangan periode 2010-2014 menunjukkan peningkatan kinerja yang lebih baik dari pada periode 2004-2009, kecuali penurunan. Peraturan Menteri Pertanian No. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) c. Pelayanan Sertifikasi Prima 2 dan 3; 11. Pada produk pangan segar asal tumbuhan, distribusi harus dilakukan secara cepat dan mampu meminimalisasi cemaran. Pangan Segar Asal Hewan di Pasar Modern (Alfamidi dan Transmart) dan Pasar Tradisional (Pasar Ngablak) tidak mengandung formalin yang melebihi ambang batas normal formalin. 1. Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No. 2 Pedoman Penilaian Sanitasi Higiene (Inspeksi) dan Pengambilan Contoh Pangan Segar Asal Tumbuhan. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Produk PSAT dari kemungkinan. . Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan; 15. JENGGAWAH. REPUBLIKA. 040/4/2016 tentang Perubahan 2016, No. Website : okkpdjabar. Metode-Metode Pengurangan Residu Pestisida pada Hasil Pertanian. Terkait penanganan pangan segar asal tumbuhan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021, dokumen SOP yang dipersyaratkan yaitu SOP penanganan PSAT sesuai dengan alur proses dan SOP terkait sanitasi higiene. pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil; c. 050/1/2018 Tahun 2018 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Amerika Serikat. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Sayur atau sayuran merupakan sebutan umum bagi bahan pangan nabati yang biasanya mengandung kadar air yang tinggi, yang dapat dikonsumsi setelah dimasak atau diolah dengan teknik tertentu, atau dalam keadaan segar. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belakangan ini mendapat perhatian khusus, karena membanjirnya produk buah dan sayuran segar yang berasal luar negeri ke wilayah Indonesia. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan organisasi sehingga perlu diganti; b. RENCANA KINERJA TAHUNAN SEKSI KETERSEDIAAN. Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564); 28. Menurut Pedoman Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tahun 2021, pengawasan keamanan pangan direncanakan sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan April, Agustus dan November. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Kpts/KR. Pergudangan sudah seharusnya dimiliki oleh para pelaku usaha untuk tempat penyimpanan produknya, selain itu pergudangan merupakan. 2018. Data dan informasi produk pangan segar (beras/biji-bijian) yang telah mendapatkan nomor registrasi PSAT. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk. Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; o. Tanggal: 16 November 2012. Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR. Indonesia, Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT. Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminanPangan segar asal tumbuhan yang dilakukan uji laboratorium adalah komoditas sayuran jenis cabe kriting, tomat, jagung manis, kubis dan bayam, bahan pengujian diambil dari wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. SOSIALISASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN . Pangan · Segar Asal Tumbuhan yang· selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum· mengalami · pengolahan dapat dikonsumsi · secara Pangan dikelompokkan menjadi pangan segar dan pangan olahan. PENDAHULUAN2. 3 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) sebagai lembaga pengawas mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolohan minimal. 2-2006; 2 memutuskan: menetapkan : peraturan menteri pertanian tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. 040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT. Komoditas sampel yang diambil diprioritaskan pada pangan segar asal tumbuhan dengan kriteria: a). no 1. Pangan Segar yang beredar di Kabupaten Magelang (baik Pangan Segar Asal Tumbuhan maupun Pangan Segar Asal Hewan) aman untuk dikonsumsi. 5. Jakarta (ID): Kementan. Pasal 4 (1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi. 1. Sertifikasi Produk Pangan Buah dan Sayur Segar b. Dengan adanya registrasi dan sertifikasi untuk Produk Pangan Segar yang beredar di masyarakat, maka. 2016 Surakarta, 29 s. Referensi: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022. Hasil Analisis Risiko. Email : bpmkp. 140/10/2006 tentang Budidaya Tanaman Pangan yang baik;. SIPPN. stp, Mm Dengan Materi Pokok Permentan 53 Tahun 2018. Terwujudnya birokrasi Badan Ketahanan Pangan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima 8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 805); dan b. 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian," ujarnya. E. com. 1 Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Pre Market dan Post Market) b. diduga mempunyai permasalahan ketidakamanan pangan (Anonim, 2017). Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan dimulai dari tempat produksi. Izin Usaha Rumah Potong Hewan; c. Indonesia, Kementerian Pertanian. Nama Produk. Keputusan Menteri Pertanian. KOMPONEN STANDAR PELAYANA N KETERANGAN 1 Produk pelayanan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri (PD) 2. Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR. PADA KELOMPOK TANI DI LOMBOK BARAT . Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain pakaian dan tempat tinggal. Solok, (InfoPublikSolok) – Demi meningkatkan daya saing produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang ada di Kota Solok, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Pangan Kota Solok mengadakan sosialisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan, bertempat di. Regulasi tersebut menurut ketentuan dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) (ASEAN 2009), perlu diharmoniskan dengan kriteria pengawasan impor pangan yang sudah diadopsi di ASEAN. Dalam Bimtek dibahas 3 poin penting tentang Higyene Sanitasi dan Keamanan Pangan : 1) Review dan Implementasi Permentan 53/2018 terkait pendaftaran PSAT TD-UK 2) Higyene Sanitasi pasa Pangan Segar Asal Tumbuhan 3) Penilaian Hygiene Sanitasi PSAT pada Pelaku Usaha PD-UK. Tanggal: 22 Juli 2022. Reg. Tanggamus Tim Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. METADATA PERATURAN. Pasal 5kompetensi dalam pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); 5 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Tahun 2017 9. pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil; c. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah-buahan, sayur-sayuran, serealia,. Rufaida 31 Desember 2021 1. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan; 5. Pangan Segar Asal Tumbuhan, selanjutnya disingkat PSAT. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan dengan pengambilan dan pengujian sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk 13 Jenis Sayuran yaitu : Wortel, Terong, Bunga Kol, Bawang Merah, Bawang Bombay, Cabai Rawit, Daun Bawang, Seledri, Pakcoy, Timun, Kobis, Brokoli, dan Selada. 334. Apel Pagi 18 September 2023. Eurofin Lab Zeeuws-Vlaanderen (LZV) BV. pelaksanaan tugas dan fungsi. dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7); m. Sertifikasi Pangan Segar berupa sertifikasi Prima dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang memberikan jaminan mutu dan aman dikonsumsi. Dimana bahan pengujian diambil langsung dari pasar maupun dari kebunnya. BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN (BPMKP) NO. PENDAHULUAN 1. Fasilitasi Sertifikasi dan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), direncanakan untuk penerbitan 12 sertifikat prima 3 dan 22 PSAT. Promosi Atas Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Unggulan Daerah 4. Negara Negara yang telah mendapatkan Pengakuan Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan No Negara Komoditi Nomor Surat. Dalam kaitan dengan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Cook (2016: 1) menjelaskan bahwa pangan segar asal tumbuhan adalah pangan asal tumbuhan yang belum. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib mencantumklan label. Pemasukan PSAT dari negara selain yang diatas wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan sertifikat keamanan pangan. · Permukaan halus sesuai dengan produk yang dikemas. Pangan Segar Asal Tumbuhan. Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 September 2023 sampai dengan 12 September 2023melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati . Sertifikasi fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan (PKT) terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal tumbuhan mulai dari tempat produksi. Pangan Segar Asal Tumbuhan adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan,. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dengan ketentuan memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Mengacu pada SKKNI No. U. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alarn nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum . , M. Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan Yang Baik (Good Manufacturing Practices); 20. Tanggal Pengundangan: Monday, August 30, 2021. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT a dalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan.